Nazaruddin Resmi Hirup Udara Bebas, Demokrat Malah Sebut Begini
RIAU24.COM - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, ternyata sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Tanpa banyak yang tahu, Nazaruddin telah keluar dari tempat ia menjalani masa hukuman itu sejak Minggu 14 Juni 2020.
Namun, menurut Partai Demokrat, seharusnya Nazaruddin bebas pada 2025 mendatang.Hal itu diungkapkan Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat, Didik Mukriyanto.
"Mendasarkan kepada vonis yang didapatnya, secara matematika harusnya tahun 2025 Nazaruddin baru akan menghirup udara bebas," ujarnya, Selasa (16/6/2020) kemarin.
"Sebagai layaknya warga binaan yang lainnya, tentu Nazaruddin tidak luput dari seluruh kewajiban dan hak yang didapatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya lagi.
Dilansir detik, Rabu 17 Juni 2020, meski bebas lebih awal dari perhitungan di atas, Didik mengatakan menghormati keputusan Kemenkum HAM yang memberikan cuti menjelang bebas (CMB) sehingga Nazaruddin bisa menghirup udara bebas.
Pihaknya juga meyakini ada pertimbangan khusus dalam pemberian cuti menjelang bebas itu. "Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," ujarnya.
"Meskipun sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi tidak mudah dan ada batasan tertentu untuk mendapatkan remisi, namun Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," imbuh Didik lagi.
Seperti diketahui, sepak terjang Nazaruddin sebelum diamankan, sempat menyorot perhatian banyak kalangan di Tanah Air. Hal itu setelah ia sempat kabur ke luar negeri dan akhirnya dinyatakan buron. Setelah ditangkap, ia pun menjalani proses hukum.
Dia dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi justice collaburator (JC) dan mendapat remisi.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin adalah kasus suap wisma atlet, di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.
Kemudian kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar. ***