Terancam Dipecat, DPD Hanura Akan Teruskan Status Hukum Nelson ke DPP
Dalam AD ART Partai Hanura diatur bahwa kepada anggota yang melakukan tindak pidana diberi sanksi sebagai berikut, tersangka dinonaktifkan, terdakwa diberhentikan sementara dan terpidana diberhentikan dari keanggotannya.
Efrizal mengatakan ketentuan memang tetap berlaku dan mengacu kepada AD ART Partai. Namun semua ketentuan tersebut melalui proses dari mana kader tersebut melakukan kesalahan.
"Untuk itu kita masih menunggu surat resmi dari DPC dulu. Dan DPD akan melanjutkan ke DPP sesuai dengan ketentuan yang ada di AD ART," katanya.
Baca juga: Angkat Isu Ekonomi Hingga Lingkungan, Besok KPU Gelar Debat Perdana Calon Walikota Pekanbaru
"Untuk itu kita masih menunggu surat resmi dari DPC dulu. Dan DPD akan melanjutkan ke DPP sesuai dengan ketentuan yang ada di AD ART," katanya.