Tiga WNA Asal Malaysia Pencuri Ikan di Perairan Bantan Divonis Bebas Oleh PN Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis vonis bebas terhadap tiga nelayan asal warga negara Malaysia.
Vonis tersebut, atas pertimbangan dan fakta saat dalam persidangan, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi ahli bahwa terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.
Atas putusan ini, PH ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU berencana ajukan Kasasi,"Atas keputusan tersebut kami menyatakan menerima,"ucap PH ketiga terdakwa, Windrayanto, Selasa 23 Juni 2020 kemarin.
Sedangkan, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan vonis bebas WNA asal malaysia tersebut nyatakan kasasi.
"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan Kasasi,"ungkap JPU, Agung Irawan.
Sebelumnya, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/20) lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ketika itu dilaporkan oleh masyarakat kemudian ditangkap oleh Satpol Air Polres Bengkalis.