Menu

Tiga WNA Asal Malaysia Pencuri Ikan di Perairan Bantan Divonis Bebas Oleh PN Bengkalis

Dahari 24 Jun 2020, 09:57
FOTO: Tiga terdakwa WNA saat gelar sidang online
FOTO: Tiga terdakwa WNA saat gelar sidang online

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis vonis bebas terhadap tiga nelayan asal warga negara Malaysia.

Vonis tersebut, atas pertimbangan dan fakta saat dalam persidangan, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi ahli bahwa terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.

Atas putusan ini, PH ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU berencana ajukan Kasasi,"Atas keputusan tersebut kami menyatakan menerima,"ucap PH ketiga terdakwa, Windrayanto, Selasa 23 Juni 2020 kemarin.

Sedangkan, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan vonis bebas WNA asal malaysia tersebut nyatakan kasasi.

"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan Kasasi,"ungkap JPU, Agung Irawan.

Sebelumnya, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/20) lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ketika itu dilaporkan oleh masyarakat kemudian ditangkap oleh Satpol Air Polres Bengkalis.

Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.

Saat sidang, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis bebas tiga orang nelayan asal warga negara (WN) Malaysia karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keputusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang dengan dalam jaringan secara online, Selasa 23 Juni 2020 dipimpin Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H, disaksikan JPU Kejari Bengkalis.

Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan karena didakwa bersalah mencuri ikan di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.