Menu

Kriminalitas Meningkat Dalam Sebulan, 291 Orang Pelaku Positif Narkotika Diringkus

Khairul Amri 25 Jun 2020, 01:21
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Saya ingin gelorakan pemberantasan narkoba saat ini adalah tugas kita bersama. Saya mengajak lembaga LAM Riau bersama sama memberantas narkoba. Mari kita bekerja sama untuk memberantas narkoba untuk kemajuan Riau, mari kita bergandeng tangan untuk memberantas narkoba," harapnya.

Ia juga menegaskan hukuman yang cukup berat bagi pelaku narkoba, mulai dari hukuman lima tahun hingga hukuman mati.

"Para TSK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegasnya.

Halaman: 12Lihat Semua