Kriminalitas Meningkat Dalam Sebulan, 291 Orang Pelaku Positif Narkotika Diringkus
RIAU24.COM - PEKANBARU - Peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau sudah sangat mengkhawatirkan, terhitung sejak bulan Mei 2020 saja terdapat 291 orang pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan Polda Riau dan jajaran.
Dan yang paling mencolok adalah saat diketahui bahwa setiap pelaku kriminal yang ditangkap dan setelah dilakukan tes urine, ternyata lebih dari 90% para pelaku kejahatan tersebut positif mengandung amphetamin/mengkomsumsi narkoba.
Selama Mei 2020 saja Polda Riau dan jajaran berhasil menyita narkoba jenis Sabu sebanyak 35,46 Kilogram, 585 butir pil ekstasi, 2385 gram serbuk pil ekstasi dan 87,6 kilogram daun ganja kering.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi mengatakan narkoba sudah menjadi biang penyebab utama kejahatan yang terjadi di Riau khususnya Kota Pekanbaru akhir-akhir ini.
"Dari Hasil tes urine kepada setiap pelaku kejahatan, 98% pelaku positif, menggunakan narkoba," ungkapnya saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor LAM Riau, Rabu, 24 Juni 2020.
Ia pun mengajak pada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi membantu memberantas peredaran barang haram tersebut.
"Saya ingin gelorakan pemberantasan narkoba saat ini adalah tugas kita bersama. Saya mengajak lembaga LAM Riau bersama sama memberantas narkoba. Mari kita bekerja sama untuk memberantas narkoba untuk kemajuan Riau, mari kita bergandeng tangan untuk memberantas narkoba," harapnya.
Ia juga menegaskan hukuman yang cukup berat bagi pelaku narkoba, mulai dari hukuman lima tahun hingga hukuman mati.
"Para TSK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegasnya.