Menu

Komitmen Pemkab Siak Berikan Jaminan Perlindungan Kepada Honorer, Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Lina 28 Jun 2020, 21:09
Komitmen Pemkab Siak Berikan Jaminan Perlindungan Kepada Honorer, Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan (foto/int)
Komitmen Pemkab Siak Berikan Jaminan Perlindungan Kepada Honorer, Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan (foto/int)
Alhamdulillah, lanjut Jamal, kemitraan dalam hal ikhtiar untuk pemenuhan jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut telah dapat di tindaklanjuti, melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) se-Kabupaten Siak, yang telah diwujudkan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada honorer (PPNPN) yang berjumlah kurang lebih 6.200 orang sejak 2019 sampai dengan saat sekarang.

"Untuk kita maklumi bersama, pada tahun 2019 yang lalu terdapat 3 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja yang sudah dibayarkan santunannya sebesar Rp.59.225.803,- dan waktu itu baru dapat 24 juta. Kemudian untuk tahun 2020 ini sudah ada usulan/pangajuan satu kasus kecelakaan kerja dan 3 orang yang meninggal dunia," ucapnya.

Terakhir, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Jamal menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran atas penghargaan yang diberikan, serta kemitraan yang telah berjalan dengan baik selama ini dalam rangka tujuan sesuai peran strategis BPJS Ketenagakerjaan sebagai partner Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, dalam menjalankan amanat undang-undang memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pegawai non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Halaman: 234Lihat Semua