Relawan dan Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman: Kompetensinya Layak Dipertanyakan
"Ini menurut kami kebusukan-kebusukan dari akibat semakin longgarnya atau semakin besarnya ruang untuk mengabaikan etika yang kita berikan di dalam tata kelola BUMN ini," imbuh dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya 397 penyelenggara negara/pemerintahan yang terindikasi rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN pada 2019.
Baca juga: Kemenlu Sebut Hanya Satu Korban yang Bawa Paspor, Buntut Kasus Penembakan WNI di Malaysia
Dari 397 orang dimaksud, komisaris terindikasi rangkap jabatan yang berasal dari Kementerian mencapai 254 orang (64 persen), dari Lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang (28 persen), dan dari Perguruan Tinggi 31 orang (8 persen).