Relawan dan Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman: Kompetensinya Layak Dipertanyakan
Terdapat sebuah klausul komisaris yang diangkat bukanlah pengurus partai politik. "(Pengangkatan pengurus parpol) ada sanggahan-sanggahan awalnya, tapi tampaknya sudah tidak bisa disanggah lagi karena berbenturan dengan peraturan menteri BUMN sendiri," kata dia.
Meski belakangan banyak anggota partai politik yang mengaku telah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, namun Alamsyah tetap mempertanyakan, proses pengunduran diri tersebut.
"Anda mundur sebelum jadi komisaris, atau sesudah menjadi komisaris? Kalau sesudah, itu bertentangan dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
"Anda mundur sebelum jadi komisaris, atau sesudah menjadi komisaris? Kalau sesudah, itu bertentangan dengan regulasi yang ada," ujarnya.