Relawan dan Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman: Kompetensinya Layak Dipertanyakan
Namun apakah mereka kompenten menjadi Komisaris. "Seorang relawan politik yang kemudian bisa menduduki satu jabatan komisaris tertentu. Apakah kompetensinya sesuai atau tidak. Ini menjadi bagian yang kita lihat ya," kata Alamsyah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/Mbu/2015 yang mengatur persyaratan formil, materiil, dan lainnya di dalam pengangkatan komisaris.
zxc2