Menu

Perdana Menteri Inggris Desak Israel Hentikan Pencaplokan Tepi Barat Palestina

Riki Ariyanto 3 Jul 2020, 21:55
Perdana Menteri Inggris Desak Israel Hentikan Pencaplokan Tepi Barat Palestina (foto/int)
Perdana Menteri Inggris Desak Israel Hentikan Pencaplokan Tepi Barat Palestina (foto/int)

RIAU24.COM - Protes atas pencaplokan atau aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina oleh Israel disuarakan Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson. PM Inggris tersebut mendesak Israel menghentikan pencaplokan Tepi Barat Palestina.

Dilansir dari Okezone, bagi PM Inggris apa yang dilakukan Israel adalah ilegal. Memang otoritas Israel di bawah pimpinan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu menetapkan Rabu, 1 Juli sebagai tanggal awal yang memungkinkan untuk proses penerapan kedaulatan Israel ke permukiman Yahudi di tepi Barat dan Lembah Jordan, Palestina. Tapi rencana itu tampaknya terhenti.

zxc1

Dalam tulisan di surat kabar Israel Yedioth Ahronoth pada Rabu, Johnson menggambarkan dirinya sebagai "pembela Israel" hanya saja memperingatkan bahwa pencaplokan akan menjadi pelanggaran hukum internasional.

"Itu juga akan menjadi hadiah bagi mereka yang ingin mengabadikan kisah-kisah lama tentang Israel," sebut Johnson sebagaimana dilaporkan BBC.

zxc2

"Saya sangat berharap bahwa pencaplokan tidak dilanjutkan. Jika ya, Inggris tidak akan mengakui perubahan apa pun pada garis 1967, kecuali yang disepakati antara kedua belah pihak," lanjut Johnson kemudian.

Dirinya khawatir rencana Netanyahu itu "gagal dalam tujuan mengamankan perbatasan Israel" dan "bertentangan dengan kepentingan jangka panjang Israel sendiri". Rencana-rencana itu juga akan "membahayakan kemajuan yang telah dibuat Israel dalam meningkatkan hubungan dengan dunia Arab dan Muslim," tambahnya.

Upaya itu disebut akan sejalan dengan Visi untuk Perdamaian Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Rencana yang diumumkan Trump pada Januari itu diklaim bertujuan menuntaskan konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung sejak lama.

Sekira 430.000 orang Yahudi tinggal di lebih dari 130 permukiman dan sejumlah "pos" kecil yang dibangun sejak Israel menduduki Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967. Permukiman secara luas dianggap ilegal di bawah hukum internasional, meski Israel yang didukung Amerika Serikat (AS) tak merasa bersalah.