Wujudkan Mini Data Center, Diskominfo Inhil Kunjungi Data Center Pekanbaru
Ditambahkan, ini sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, membuat semua pemerintah kabupaten kota untuk wajib menerapkan sistem aplikasi yang terintegrasi sebagai jalan tol sistem digital dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga terciptanya efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas guna menekan penyimpangan sekecil mungkin.
Sedangkan Asisten II Sekdakab Inhil, Afrizal menyatakan Pemerintah Kabupaten Inhil menyambut baik terobosan yang dilakukan Diskominfo ini dalam upaya mewujudkan Mini Data Center ini.
Baca juga: Membangun Masa Depan Tanpa Karhutla, Program Desa Bebas Api RAPP Memberdayakan Masyarakat Lokal
"Tentunya, langkah yang dilakukan Diskominfo ini sangat baik dalam upaya integrasi dan pengamanan data-data Satuan Kerja Perangkat Daerah di Mini Data Center, " tegasnya.