RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
Direktur Operasional PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hotman Pardamean atas kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman.
Baca Juga: Dijuluki Crazy Rich Bantul, Ini Sumber Kekayaan Soimah
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Hotman bakal diperiksa diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
KPK juga memanggil Direktur Komersil PT MIT, Pryonggo Sidharta, seorang advokat bernama Toga Sihaloho dan notaris bernama Musa Daulae. Dengan kasus dan tersangka yang sama.
Baca Juga: Jual Eceran Dilarang, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai Bulan Depan
Untuk diketahui, kaitan PT MIT dengan perkara ini yakni KPK menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ketiganya dijerat sebagai tersangka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.