Tersangkut Masalah, Ketua Komisi III DPRD Riau Sarankan Yan Prana Tidak Ikut Calon Komut BRK
Ditambahkan Husaimi untuk saat ini pihaknya lebih mengedepankan praduga tak bersalah. Karena kasus tersebut masih berjalan dan berposes di Kejaksaan Tinggi Riau.
Diwartakan sebelumnya Kepal OJK Riau, Yusri mengungkapkan, bahwa pihaknya belum mendapat laporan resmi dari pemegang saham terkait dengan pemanggilan Yan Prana tersebut.
"Kita belum mendapat laporan dari pemegang saham. Nanti akan dikoordinasikan dengan pemegang saham, dan menjadi catatan bagi OJK," kata Yusri. Selasa 7 Juli 2020.
Yusri menuturkan, dalam hal ini pihaknya menerapkan azas praduga tidak bersalah. "Tapi, kami akan memonitor perkembangannya. Ketentuannya, calon pengurus bank harus memiliki track record baik dan tidak terlibat permasalahan hukum," tegasnya.
"Sekarang ini baru diperiksa, dan belum ada keputusan. Jadi kita lihat dulu. Kedepan kita akan berkoordinasi dengan pemegang saham dan Pemprov Riau," pungkasnya.