Ketua KPK: Incumben Pilkada Jangan Anggaran Covid Buat Kampanye
RIAU24.COM - JAKARTA- Kepala Daerah yang akan ikut kontestasi di Pilkada 2020 dihimbau tidak menggunakan dana program penanganan Covid-19 untuk kepentingan citranya.
Sebab menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahurli, pihaknya mendapatkan laporan ada sejumlah kepala daerah melakukan hal tersebut.
zxc1
"Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada Serentak Desember 2020, stop poles citra anda dengan dana penanganan corona," kata Firli dalam siaran pers yang dikeluarkan Minggu (12/7/2020).
Kata Firli, tidaklah sedikit oknum kepala daerah petahana melakukan hal itu. "Hanya bermodalkan selembar sticker foto atau spanduk raksasa, mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," ujar Firli.
zxc2
Ia menambahkan, cara aji mumpung ini terlihat dari permintaan anggaran penanganan Covid-19. Katanya,ada beberapa kepala daerah yang hendak berkontestasi pada Pilkada 2020 mengajukan alokasi angaran yang cukup tinggi meski kasus Covid-19 di wilayahnya sedikit.
Firli meminta penyelenggara pemilu untuk turun tangan dan memberi sanksi kepada para kepala daerah yang menyalahgunakan dana penanganan Covid-19.
Menurut Firli, sanksi yang dapat dijatuhkan dapat berupa pembatalan calon seperti tertuang pada Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
"Demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan," kata Firli.