PC PMII Gelar Pertemuan Terkait Penjualan Gas 3 Kg di Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Menindaklanjuti dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Bengkalis terkait penyaluran gas elpiji 3 kilogram atau gas melon beberapa waktu lalu.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis memanggil pihak Pertamina, agen, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pangkalan, dihadiri Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) dan Polres Bengkalis.
Pertemuan berlangsung di Kantor Disperindag Jalan Pertanian Bengkalis membahas permasalahan penyaluran gas bersubdisi 3 kg dan mengevaluasi pengelolaan pangkalan, menyusul masih ditemukannya penjualan tingkat pangkalan yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Menurut kami, HET gas 3 kg tidak sesuai dengan HET diduga adanya pengecer ilegal yang tidak mempunyai izin, dan kami meminta Disdagperin untuk memberikan arahan aturan dan sanksi bagi pangkalan yang tidak mengikuti aturan,"ucap Isnawi, Koordinator PC PMII Kabupaten Bengkalis, Selasa 14 Juli 2020 petang kemarin.
PMII juga mendorong agar Disdagperin segera merealisasikan sistem kartu kendali untuk meminimalisir ketidak tepat sasaran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Terkait adanya dugaan adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab melakukan tekanan menjadi persoalan bagi agen, oleh itu kami meminta pihak kepolisian berperan aktif,"ungkap Isnawi lagi.
Kepala Disdagperin Bengkalis, H. Indra Gunawan mengatakan, dari pertemuan ini disepakati untuk melaksanakan penyaluran gas melon subsidi secara semi tertutup, yakni penerima sasaran hanya bisa membeli di tempat dan dengan kuota yang juga ditentukan.
"Kendalanya data penerima sasaran belum didudukan dengan perangkat daerah terkait, anggaran untuk cetak kartu kendali serta buku induk belum tersedia dan diusulkan di Perubahan APBD 2020 mendatang,"ungkap Indra.