Belum Berstatus Tersangka Brigjen Prasetyo Ditahan Oleh Propam Polri
Argo tidak menjelaskan, apakah tindakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri masuk dugaan tindak pidana. Apakah itu dugaan pidana korupsi ataukah penyalahgunaan kewenangan.
Argo hanya menyebutkan, bahwa
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
hasil pemeriksaan sementara Prasetyo menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.