Tak Kunjung Tertangkap, Harun Masiku Diduga Ganti Identitas Seperti Djoko Tjandra
RIAU24.COM - Keberadaan buronan KPK, Harun Masiku, hingga kini masih misterius. Para penegak hikum di negeri ini seakan tak berdaya melacak keberadaan pria yang tersangkut kasus gratifikasi itu. Belakangan, KPK mensinyalir Harun Masiku juga melakukan perubahan identitas layaknya Djoko Tjandra.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada dasarnya kemungkinan mengganti identitas seperti Djoko Tjandra pasti ada. Namun, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
"Kemungkinan adanya seperti itu kan bisa saja terjadi, tetapi informasi itu kan gini, JPU itu kan sudah kita sampaikan ke kepolisian tentu ada informasi-informasi yang jika memang terjadi pasti akan ada informasi yang masuk, sampai sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke KPK terkait keberadaan HAR (Harun Masiku)," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (17/7).
Meski begitu, KPK telah mendorong lembaga-lembaga seperti Imigrasi hingga Disdukcapil untuk memperkuat sistem. Hal itu merujuk pada kasus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), Djoko Tjandra yang dengan mudah membuat KTP-el bermodus mengganti identitasnya hingga bisa membuat paspor.
"KPK membangun sistem dengan cara mendorong para lembaga-lembaga yang berhubungan dengan itu untuk lebih memperkuat, dengan imigrasi di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan di Disdukcapil," jelas Ali.
Namun demikian, lembaga antirasuah masih terus mencari keberadaan Harun Masiku untuk melengkapi berkas perkaranya.
"DPO-DPO yang ada kan menjadi tanggung jawab KPK, dan kita tidak lepas, dibiarkan begitu saja," pungkas Ali.
Sebelumnya secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK tidak akan menunggu para buron tertangkap bila memang berkas perkara telah siap disidangkan.
"Kami merasa begini, bahwa upaya secara maksimal tetap akan kita lakukan baik tertangkap ataupun ditemukan sesudah persidangan, itu menjadi bagian dari profil. KPK tidak kemudian akan menunggu tertangkap terlebih dahulu," katanya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2020).
"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. Kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," lanjutnya.***