Lurah Ngamuk Karena Siswa Titipannya Tak Diterima, Ini Ancaman Sanksi yang Bakal Diterimanya
RIAU24.COM - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Apendi akan menindaklanjuti kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun.
Untuk diketahui, Saidun sempat mengamuk di ruangan Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel karena sejumlah calon siswa titipannya tak kunjung diterima masuk.
Dia mengatakan, dikarenakan Saidun saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka ketentuan dan sanksinya bakal merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
"Dia ini kan pegawai saya. Tugas saya nanti akan menindaklanjutinya, sesuai aturan ketentuan. Kan ada PP 53 mengenai disiplin pegawai, di mana nanti adanya (pelanggarannya). Nanti kan saya punya tim dengan Pak Sekda segala macam," jelas Apendi dikutip dari Okezone.com, Senin, 20 Juli 2020.
Berdasarkan, PP 53, maka sebenarnya telah dibeberkan tingkat pelanggaran bagi ASN dari tingkat ringan, sedang, hingga kategori berat. Selain soal sanksi dan hukuman, PP ini memuat juga tentang kewajiban serta larangan bagi ASN.
Di antara sanksi bagi pelanggaran disiplin ringan adalah, teguran lisan, teguran tertulis, lalu terakhir pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan sanksi pelanggaran disiplin tingkat sedang yakni, penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, dan terakhir penurunan pangkat setingkat selama setahun.