Diduga Korupsi Pengadaan Media Belajar, Dua Pejabat Disdik Riau Ditahan Kejati Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dua orang pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 20 Juli 2020 sore, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kedua tersangka yakni berinisil HT dan RD terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.
Untuk 20 hari kedepannya, HT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka Dinas Pendidikan Riau.
"Dua tersangka telah kita tetapkan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dan juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Mia.
Lebih lanjut, dalam proses tahap awal ini, selain penetapan tersangka, juga saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaannya, yaitu sebanyak 15 orang saksi dan 3 saksi ahli. Tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan kembali.