Menu

Diduga Korupsi Pengadaan Media Belajar, Dua Pejabat Disdik Riau Ditahan Kejati Riau

Khairul Amri 20 Jul 2020, 22:07
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Tahap awal ini, baru 2 yang kita tetapkan tersangka sambil digali fakta yang lain. Saksi yang sudah diperiksa 15 orang dan 3 saksi ahli," terang Mia.

Terpisah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi, seiring proses penyidikan kasus ini, pihaknya menemukan adanya kejanggalan. 

"Yakni ditemukannya aliran dana yang diberikan pihak-pihak tertentu dalam rangka mempelancar segala kegiatannya suap atau gatifikasi. Ini akan dikaji lagi," terangnya. 

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Selain kegiatan tersebut, Korps Adhyaksa juga tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pengusutan dugaan penyimpangan terhadap dua kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Halaman: 123Lihat Semua