Diduga Korupsi Pengadaan Media Belajar, Dua Pejabat Disdik Riau Ditahan Kejati Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dua orang pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 20 Juli 2020 sore, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kedua tersangka yakni berinisil HT dan RD terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.
Untuk 20 hari kedepannya, HT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka Dinas Pendidikan Riau.
"Dua tersangka telah kita tetapkan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dan juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Mia.
Lebih lanjut, dalam proses tahap awal ini, selain penetapan tersangka, juga saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaannya, yaitu sebanyak 15 orang saksi dan 3 saksi ahli. Tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan kembali.
"Tahap awal ini, baru 2 yang kita tetapkan tersangka sambil digali fakta yang lain. Saksi yang sudah diperiksa 15 orang dan 3 saksi ahli," terang Mia.
Terpisah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi, seiring proses penyidikan kasus ini, pihaknya menemukan adanya kejanggalan.
"Yakni ditemukannya aliran dana yang diberikan pihak-pihak tertentu dalam rangka mempelancar segala kegiatannya suap atau gatifikasi. Ini akan dikaji lagi," terangnya.
Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.
Selain kegiatan tersebut, Korps Adhyaksa juga tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pengusutan dugaan penyimpangan terhadap dua kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga Dinas Pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.