Menu

Makin Terkuak, Polri Benarkan Brigjen Prasetijo Pernah Satu Pesawat Dengan Djoko Tjandra, Ini Tujuannya

Siswandi 20 Jul 2020, 23:39
Brigjen Prasetijo-Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo-Djoko Tjandra

RIAU24.COM -  Sepak terjang dan dugaan keterlibatan  mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dengan buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, makin terkuak.

Setelah sempat viral di media massa, Polri akhirnya membenarkan bahwa yang bersangkutan memang pernah terbang bersama Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat, dalam satu pesawat. Mereka pun diduga berada dalam satu pesawat.

"Informasi yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin 20 Juli 2020,  di Kompleks Mabes Polri, Jakarta.

Dilansir viva, meski demikian, Divisi Propam belum bisa memastikan penerbangan bersama itu. Hingga kini, Prasetijo belum kembali diperiksa. Prasetijo disebut masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Karena memang sampai hari ini, kami sudah kroscek ke Propam, Dokkes, yang bersangkutan masih dalam perawatan di RS, tentunya kalau ada perkembangan, di-update ke rekan-rekan," ujar Awi.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah foto menyebut mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo bersama buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Foto itu diunggah akun Twitter El Diablo @xdigeeembok. Dalam foto mereka selfie bersama dengan latar belakang pesawat. Disebut mereka menumpangi jet carteran yang dioperasikan PT Transwisata Prima Aviation jenis King Air 350i PK-TWX yang diabadikan saat tiba di Pontianak.

Terkait hal ini, Polri mengatakan akan mendalaminya. "Sabar nanti tunggu pemeriksaan ya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono.

Seperti diketahui, Prasetijo telah dicopot dari jabatannya karena menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Seperti diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara. ***