Kajati Riau Keluarkan Perintah Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap 64 Kepsek Di Inhu
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan yang dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Riau, menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Tinggi Riau.
Beberapa hari lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 Kepala Sekolah (Kepsek), Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta enam pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati menyebutkan telah mengeluarkan perintah melakukan Inspeksi Kasus.
"Saya mengeluarkan perintah inspeksi untuk kasus ini, karena dari hasil pemeriksaan sementara ada dugaan pelangaran, namun belum ada bukti konkrit," ucap Mia didampingi Wakajati Daroe dan para asisten Kejaksaan di Aula Kejati Riau Jalan Sudirman, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut Mia, dalam pemeriksaan saksi dari kepalasekolah dan bendahara dan BOS penyidik bidang pengawasan memperoleh informasi adanya penyerahan uang namun tidak memiliki bukti kuat.
"Makanya dilakukan inspeksi kasus, biar diketahui dimana lokasi pemberian uang dan siapa yang menyaksikan," sebut Mia.