Pejabat Pemprov Riau Dipanggil KPK Soal Kasus Izin Alih Fungsi Hutan
RIAU24.COM - Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dalam penyidikan kasus suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SD (Surya Darmadi/pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antaranews.com, Senin, 27 Juli 2020.
Untuk diketahui, pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Surya bersama korporasi PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta. Untuk Suheri, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua tersangka tersebut, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.