KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR. Dia diduga memberikan uap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.
zxc2
Selain itu, dia juga memberikan suap kepada mantan Anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indoenesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.