Menu

KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR

Bisma Rizal 27 Jul 2020, 14:34
KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR (foto/int)
KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR (foto/int)

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR. Dia diduga memberikan uap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.

zxc2


Selain itu, dia juga memberikan suap kepada mantan Anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indoenesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Halaman: 12Lihat Semua