Menu

Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang

Lina 29 Jul 2020, 17:07
Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang (foto/int)
Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang (foto/int)
1. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya

2. Termohon berhasil membuktikan seluruh jawaban dengan didukung bukti T1 s/d T28

3. Tindakan penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014 

Halaman: 345Lihat Semua