Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang
1. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya
2. Termohon berhasil membuktikan seluruh jawaban dengan didukung bukti T1 s/d T28
3. Tindakan penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014
Baca juga: Bersinergi Dengan Warga Kampung Dayang Suri Bripka Widodo Ciptakan Kamtibmas Selama Pilkada 2024
3. Tindakan penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014