Menu

Denny Siregar Belum Kunjung Dipanggil, Pengacara Malah Sebut Kasus Dianggap Selesai

Siswandi 30 Jul 2020, 12:03
Polisi memeriksa dua orang santri terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar di Polresta Tasikmalaya. Foto: int
Polisi memeriksa dua orang santri terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar di Polresta Tasikmalaya. Foto: int

RIAU24.COM - Meski telah dilaporkan, namun hingga saat ini pegiat sosial Denny Siregar belum juga dipanggil penyidik Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebagai reaksi, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) menggelar aksi di halaman Bale Kota Tasikmalaya, pada Senin (27/7). Mereka menuntut polisi segera memproses kasus pegiat media sosial Denny Siregar.

Denny Siregar sendiri sudah dilaporkan ke kepolisian pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya yang diunggah pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Karena postingannya itu, Denny pun dilaporkan ke Polres Tasikmalaya. Aksinya itu dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dalam hal ini, Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sejauh ini, Polres Tasikmalaya sudah memeriksa beberapa santri sebagai saksi, namun belum memanggil Denny selaku terlapor. 

Namun kuasa hukum Deny, Muannas Alaidid, malah menyebutkan kasus kliennya sudah selesai. ia beralasan, yang disoal Denny dalam status Facebook-nya itu adalah foto anak kecil yang dilibatkan dalam aksi demonstrasi. 

Menurut dia, pelibatan anak dalam aksi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

"Jadi lucu kalau (kasus) anak kecilnya tidak diproses, masak Denny diproses. Mereka tidak ditangkap saja itu sudah bagus," lonarnya, Senin (27/7/2020) malam, dilansir republika.

Muannas menjelaskan, pesan yang disampaikan dalam tulisan Denny itu jelas, yaitu keprihatinannya terhadap pelibatan anak dalam kegiatan politik. Menurut dia, pelibatan anak dalam kegiatan politik adalah bentuk eksploitasi yang dilarang menurut UU Perlindungan Anak.

"Jadi kalau ada dugaan pencemaran nama baik menggunakan foto itu yang ancaman pidananya kecil, dan belum tentu dapat dibuktikan. Tapi kalau melibatkan anak dalam kegiatan demo yang ancaman pidananya tinggi, dan itu sudah terang-benderang malah enggak diproses, kan aneh namanya," ujar dia.

Muannas juga merasa pihaknya tak perlu membuat laporan terkait kasus pelibatan anak dalam kegiatan politik. Sebab, menurut dia, kasus itu bukan merupakan delik aduan. Dilaporkan atau tidak itu, kata dia, pelaku bisa langsung ditangkap.

Bukan Politik 
Pernyataan Muannas itu langsung dibantah pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi, Kota Tasikmalaya. 
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, foto yang disebarkan Denny Siregar melalui akun Facebook-nya bukan merupakan kegiatan politik. Anak-anak dalam foto yang disebarkan Denny Siregar itu disebut usai melakukan kegiatan mengaji di Masjid Istiqlal ketika Aksi 313 beberapa tahun silam.

Dikatakanya, Aksi 313 bukanlah merupakan aksi politik, melainkan aksi bela Islam. Sementara santri yang ada dalam foto itu sosok santri usai mengaji, bukan ikut aksi.

"Santri tidak diterjunkan di tengah peserta aksi," lontarnya. 

Ahmad menjelaskan, sebelum aksi dimulai, para santri mengaji. Saat aksi dimulai, para santri itu tetap menghafal Alquran di dalam masjid.

Ihwal santri di atas mobil komando, Ruslan mengakui santrinya pernah melakukan itu dalam sebuah aksi bela Islam. Namun, menurut dia, ketika itu santri mengaji, bukan orasi.

"Itu mengaji. Apa salahnya santri mengaji? Namanya diundang mengaji, untuk acara apapun, kita datang," kata dia.

Ruslan mengaku siap menghadapi tuntuan hukum, jika pihak Denny Siregar menyoal masalah pelibatan anak dalam aksi. Meski tak punya pengacara terkenal, lanjut dia, pihak pesantren tak akan gentar.

"Walaupun mereka punya pengacara hebat, pendukung hebat, kita punya Allah yang akan menolong kami, yang membela Islam," kata dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya masih terus memproses kasus tersebut. Namun, ia tak bisa berbicara lebih lanjut mengenai kasus Denny Siregar.
"Intinya proses Denny Siregar masih berlanjut," tegasnya. ***