Mengaku Nabi, Terdakwa Penistaan Agama Tewas Ditembak di Pengadilan Pakistan
RIAU24.COM - Kejadian tak terduga dialami Tahir Ahmed Naseem, seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Tahir diadili di pengadilan Pakistan atas tuduhan penistaan agama.
Dilansir dari okezone, Tahir (47) tewas saat muncul di pengadilan Pakistan pada Rabu (29/7/2020) di kota barat laut Peshawar. Gara-gara seorang masyarakat masuk ruang sidang dan menembak Tahir di depan hakim. Pelaku penembakan ditangkap di tempat kejadian.
zxc1
Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan pernyataan bahwa para pejabat "terkejut, sedih, dan marah" dengan kematian Naseem. Pernyataan itu menyebut bahwa Naseem telah "dibujuk ke Pakistan dari rumahnya di Illinois oleh orang-orang yang kemudian menggunakan hukum penistaan agama Pakistan untuk menjebaknya".
Pernyataan itu tak menawarkan detail lebih lanjut. Naseem sudah menerima bantuan konsuler sejak penangkapannya pada 2018.
"Kami menyampaikan belasungkawa kami kepada keluarga Tahir Naseem, warga Amerika yang tewas hari ini di dalam ruang sidang di Pakistan," sebut Biro Negara Urusan Selatan dan Tengah di Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dalam sebuah pernyataan terpisah sebagaimana dilansir CNN.
zxc2
"Kami mendesak Pakistan untuk mengambil tindakan segera dan mengejar reformasi yang akan mencegah tragedi memalukan seperti itu terjadi lagi," ujar pernyataan itu.
Menurut juru bicara (Jubir) kepolisian Peshawar, tersangka pembunuh sebelum melepaskan tembakan menyebut Naseem, warga Amerika yang mrngaku nabi itu adalah "musuh agama" dan layak dibunuh.