KPK Yakini Harun Masiku Masih Dalam Negeri dan Belum Mati
"Kami meyakini saat ini yang bersangkutan masih ada di dalam negeri sehingga KPK telah keluarkan surat permohonan cegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," ucap dia.
Perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Harun berlaku sejak 10 Juli 2020 hingga enam bulan setelahnya.
KPK pun berharap dapat segera menangkap Harun untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Harun berlaku sejak 10 Juli 2020 hingga enam bulan setelahnya.
KPK pun berharap dapat segera menangkap Harun untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.