KPK Yakini Harun Masiku Masih Dalam Negeri dan Belum Mati
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan calon Anggota Legislatif dari PDI-Perjuangan, Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya sampai saat ini masih terus memburu Harun tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
zxc1
"Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian dan tentu tetap berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak Imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR tersebut," katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (2/8/2020).
zxc2
Pernyataan itu diungkapkan, sebagai tanggapan atas tertangkapnya narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sempat buron sampai puluhan tahun.
Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020), setelah buron selama 11 tahun.
Ali menambahkan, dari informasi yang diperoleh pihaknya Harun masih hidup. Sebagaimana, beberapa waktu silam, isu Harun meninggal di tengah pelariannya sempat beredar ke publik.
Sementara, KPK mengaku tidak pernah mendapatkan informasi dan data yang valid terkait dugaan kematian Harun.
Selain itu, KPK juga meyakini bahwa Harun masih berada di dalam negeri. Maka dari itu, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Harun.
"Kami meyakini saat ini yang bersangkutan masih ada di dalam negeri sehingga KPK telah keluarkan surat permohonan cegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," ucap dia.
Perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Harun berlaku sejak 10 Juli 2020 hingga enam bulan setelahnya.
KPK pun berharap dapat segera menangkap Harun untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.