Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar
RIAU24.COM - JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Berupa penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
zxc1
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Emirsyah diyakini oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).