Epidemiolog Sebut Inpres Jokowi Soal Protokol Kesehatan Tidak Efektif Tekan Covid-19: Ini Kesalahan Fatal
Menurut Pandu, pemerintah hanya mau menggunakan jalan pintas melalui inpres tersebut. "Bukan jalan yang benar dan bisa berdampak besar," lanjutnya.
Tertuang dalam Inpres protokol kesehatan, sanksi akan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Sanksi berupa (a) teguran lisan atau teguran tertulis; (b) kerja sosial; (c) denda administratif; atau (d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian bunyi salah satu poin Inpres 6/2020.