Pidsus Kejari Pelalawan Kembali Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Pengadaan Tanah Bhakti Praja
RIAU24.COM - PELALAWAN- Tim eksekutor seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH, senilai Rp 350 Juta, pada Kamis, 6 Agustus 2020.
zxc1
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh anak kandung terpidana. Uang pengganti ini berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.