Pidsus Kejari Pelalawan Kembali Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Pengadaan Tanah Bhakti Praja
RIAU24.COM - PELALAWAN- Tim eksekutor seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH, senilai Rp 350 Juta, pada Kamis, 6 Agustus 2020.
"Dalam rangka Mohon izin Penyelamatan / Pemulihan Keuangan Negara, Pada Hari ini Kamis Tanggal 06 Agustus 2020 Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali melaksanakan eksekusi Uang Pengganti dari terpidana Al Azmi, SH melalui pihak keluarga," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan Andre Antonius.
zxc1
Sehingga Total Pemulihan Uang Negara yg berhasil diselamatkan dari Terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp 850 juta.
"Dengan demikian uang pengganti dari terpidana sudah Rp 850 Juta. Sebelumnya pada 29 Juli sudah diangsung Rp 500 Juta," tambah Kasi Pidsus Andre.
zxc2
Ditambahkan Andre juga, terpidana masih memiliki sisa uang pengganti sebesar Rp 76.687.600. Karena putusannya sebesar Rp 926.687.600.
Selanjutnya melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.