Waka I Pimpin Sidang Paripurna DPRD Kuansing, Fraksi Golkar Minta Agar Opini WTP Bisa Dipertahankan
Sidang Paripurna DPRD Kuansing, berkaitan dengan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
zxc2