Setubuhi Anak Kandung Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK- Polres Siak Berhasil Mengamankan Seorang Laki Laki AP ( 49 ) Pelaku Persetubuhan dengan Anak Kandung nya sendiri.
Korban JP ( 21 ) menceritakan pada saat melapor di Polres Siak ( 1/8/20 ) bahwa dia disetubuhi oleh ayah kandung nya pada 2013 lalu pada saat itu JP masih berusia 13 th dan masih duduk di bangku SMP serta tidak ingat lagi tanggal kejadiannya.
zxc1
Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga Menerangkan Bahwa selama ini Korban JP diancam oleh Tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapa pun.
zxc2
Dedek juga menerangkan bahwa Tersangka mengakui perbuatan nya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup dedek.