Sempat Didemo Warga Tasikmalaya, Ini Alasan Polda Jabar Ambil Alih Kasus Denny Siregar
RIAU24.COM - Polda Jawa Barat saat ini telah mengambil alih kasus yang menjerat penggiat media sosial, Denny Siregar, dari Polsek Tasikmalaya. Ada beberapa hal yang mendasari kebijakan Polda Jawa Barat, terkait kasus yang menjerat penggiat medsos pendukung Jokowi tersebut.
Untuk diketahui, Denny Siregar awalnya dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada Kamis (2/7/2020) lalu. Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Dalam hal ini, pihak terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ternyata, kasus ini telah menyita perhatian masyarakat. Bahkan masyarakat di daerah itu sempat menggelar aksi, beramai-ramai menuntut supaya kasus Denny itu diusut tuntas.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes S Erlangga, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil alih kasus Denny. "Untuk mempermudah penanganan laporan ini, Polda Jabar tindaklanjuti pelaporan ini," ungkapnya, Senin (10/8/2020) dilansir republika
Dikatakannya, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus ini yaitu keberadaan ahli. Sebab, para ahli yang bisa dimintai pera sertanya dalam penanganan kasus ini, semuanya berada di Bandung. Mereka antara lain ahli hukum, bahasa, dan digital elektronik.