Menu

Sempat Didemo Warga Tasikmalaya, Ini Alasan Polda Jabar Ambil Alih Kasus Denny Siregar

Siswandi 11 Aug 2020, 11:02
Ratusan warga Tasikmalaya bersama-sama menggelar aksi menuntut Denny Siregar diproses secara hukum. Foto: int
Ratusan warga Tasikmalaya bersama-sama menggelar aksi menuntut Denny Siregar diproses secara hukum. Foto: int

RIAU24.COM -  Polda Jawa Barat saat ini telah mengambil alih kasus yang menjerat penggiat media sosial, Denny Siregar, dari Polsek Tasikmalaya. Ada beberapa hal yang mendasari kebijakan Polda Jawa Barat, terkait kasus yang menjerat penggiat medsos pendukung Jokowi tersebut. 

Untuk diketahui, Denny Siregar awalnya dilaporkan ke Polres Tasikmalaya  pada Kamis (2/7/2020) lalu. Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Dalam hal ini, pihak terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ternyata, kasus ini telah menyita perhatian masyarakat. Bahkan masyarakat di daerah itu sempat menggelar aksi, beramai-ramai menuntut supaya kasus Denny itu diusut tuntas. 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes S Erlangga, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil alih kasus Denny. "Untuk mempermudah penanganan laporan ini, Polda Jabar tindaklanjuti pelaporan ini," ungkapnya, Senin (10/8/2020) dilansir republika

Dikatakannya, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus ini yaitu keberadaan ahli. Sebab, para ahli yang bisa dimintai pera sertanya dalam penanganan kasus ini, semuanya berada di Bandung. Mereka antara lain ahli hukum, bahasa, dan digital elektronik.

"UU ITE membutuhkan ahli. Dan seluruh ahli yang dibutuhkan ada di Bandung," ujarnya. 

Menurut Erlangga, kasus Denny Siregar masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, kata dia, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi baik pelapor ataupun pihak yang mengetahui masalah ini.

"Masih dalam proses penyelidikan," kata dia.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, lanjut Erlangga, yaitu meminta keterangan para ahli. Ahli yang akan dimintai keterangannya yaitu ahli hukum, bahasa, dan digital elektronik.

"Penyidik akan menjadwalkan meminta keterangan para saksi ahli. Secepatnya akan dilakukan meminta keterangan saksi ahli," ujar dia.

Setelah meminta keterangan ahli, sambung Erlangga, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara inilah, imbuh dia, akan diputuskan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak ditingkatkan ke penyidikan.

"Untuk gelar perkara penyidik akan meminta keterangan para ahli terlebih dulu," ujarnya lagi. 

Sementara itu, Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, tak yakin proses hukum kliennya yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Tasikmalaya akan berlanjut. Menurutnya, kasus itu sejak awal sudah tidak masuk secara logika hukum.

Ia menjelaskan, Denny hanya membuat pernyataan dengan menampilkan foto anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi. Menurut dia, hal itu ditampilkan karena melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi melanggar Undang-Undang. ***