Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda PT Adei Plantation dan Industri Rp 15 Milyar Lebih
zxc2
Dijelas Sumriadi, sesuai putusan Mahkamah Agung No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 terpidana PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara.