Menu

Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda PT Adei Plantation dan Industri Rp 15 Milyar Lebih

Ardi 13 Aug 2020, 12:16
Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda PT Adei Plantation & Industri Rp 15 Milyar Lebih (foto/int)
Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda PT Adei Plantation & Industri Rp 15 Milyar Lebih (foto/int)

zxc2

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH mengapresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya yaitu melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Dijelas Sumriadi, sesuai putusan Mahkamah Agung No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016  terpidana PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya  telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara.

Halaman: 123Lihat Semua