Menu

Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI

Bisma Rizal 18 Aug 2020, 21:13
Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI (foto/int)
Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI (foto/int)
Kemudian mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya A Hasjmy yang juga menerima remisi 6 bulan. Mulya adalah terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.

Lalu, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang menerima remisi 4 bulan. Antonius adalah terpidana  kasus suap dan gratifikasi di Dirjen Perhubungan Laut.

Serta pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga yang menerima remisi 5 bulan dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja yang mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

Halaman: 234Lihat Semua