Menu

Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI

Bisma Rizal 18 Aug 2020, 21:13
Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI (foto/int)
Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI (foto/int)
Secara total Kemenkumham memberikan remisi kepada 119.175 narapidana di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 1.438 di antaranya mendapatkan remisi bebas. Sedangkan 117.737 lainnya menerima pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 1 sampai 6 bulan.

"Sebanyak 1.438 napi dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum II," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat melalui keterangan tertulis, Senin (17/8/2020).

Halaman: 34Lihat Semua