Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara
"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan di bawah Pengawasan BAPAS selama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan," demikian petikan putusan yang disampaikan oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
zxc2
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Bambang menjelaskan, NF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Kesatu.
Sementara itu, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah pidana penjara 6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.