Menu

Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara

Bisma Rizal 19 Aug 2020, 18:14
Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara (foto/int)
Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara (foto/int)

Meski lebih ringan dari tuntutan, Bambang menyebutkan, JPU belum memutuskan banding. "JPU pikir-pikir selama 7 hari atas putusan Hakim tersebut," kata Bambang.

Sementara itu, kuasa hukum NF dari  LBH Mawar Saron Jakarta mengapresiasi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan.

Menurut Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel,   sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tertutup yang dijalani oleh NF.
Halaman: 234Lihat Semua