Kasmarni Tolak Bersaksi Persidangan Suami, JPU KPK: Ketidak Hadiran Kasmarni Tidak Mengurangi Alat Bukti
RIAU24.COM - Kasmarni, Bakal Calon (Bacalon) Bupati Bengkalis yang juga istri Amril Mukminin, terdakwa kasus gratifikasi dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, batal bersaksi di persidangan lanjutan, Kamis 27 Agustus 2020.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menjadwalkan kesaksian Kasmarni sepekan lalu bersama PT Jonny Tjoa, Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis dan telah memberikan uang sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan besaran Rp 10.907.412.755. Uang tersebut dikirim ke rekening Kasmarni.
"Awalnya saksi yang akan hadir ada 3, tapi satu saksi atas nama Kasmarni yang di dalam BAP pun disebutkan bahwa beliau istrinya terdakwa, mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan kepada sejumlah wartawan, Kamis.
Kasmarni merupakan orang pertama yang memberikan kesaksian untuk pembuktian surat dakwaan subsider kedua yakni gratifikasi. Akan tetapi, mantan Camat Pinggir ini mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
“Izin yang mulia saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami red. Sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ujar Kasmarni secara video conference (vidcon) di Bengkalis.
Suhan menjelaskan, pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi punya dasar hukum. Yaitu Pasal 168 huruf c Kuhap, kemudian ditegaskan dalam Pasal 35 ayat 1 UU 31 tahun 1999 terkait dengan kedekatan hubungan keluarga Kasmarni dan terdakwa Amril Mukminin.