Diduga Langgar Etika, Oknum Camat di Pelalawan Dilaporkan Bawaslu ke KASN
RIAU24.COM - PELALAWAN- Oknum Camat di Pelalawan berinisial H, dipanggil Bawaslu Kabupaten Pelalawan, karena diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan, dalam suatu acara.
zxc1
"Sudah kita panggil pada 19 Agustus yang lalu,"kata Mundur, S. Pi ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Kamis, 27 Agustus 2020.
Oknum Camat tersebut kata Mubrur diduga melanggar Peraturan Menpan RB No:B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta