Diduga Langgar Etika, Oknum Camat di Pelalawan Dilaporkan Bawaslu ke KASN
PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.
"Setelah hasil kajian, dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi panwaslu kecamatan, pada 21 Agustus yang lalu, kami menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia,"jelas Mubrur.
Diketahui, oknum camat tersebut berpidato sambil mempromosikan dan memperkenalkan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan, dalam acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan.
zxc2
"Setelah hasil kajian, dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi panwaslu kecamatan, pada 21 Agustus yang lalu, kami menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia,"jelas Mubrur.
Diketahui, oknum camat tersebut berpidato sambil mempromosikan dan memperkenalkan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan, dalam acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan.