Catat! Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Bakal Dihapus, Ini Gantinya
RIAU24.COM - Pemerintah dan Komisi XI DPR saat ini telah rampung menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan selesainya RUU tersebut, maka tarif bea meterai nantinya akan menjadi sebesar Rp10 ribu. Sedangkan materai Rp6 ribu dan Rp3 ribu, bakal dihapus.
Seperti dituturkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai, sehingga tidak lagi sebanyak dua tarif.
"Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10 ribu dari yang tadinya dua, tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu," terangnya dilansir viva, Kamis, 3 September 2020.
Sri mengatakan, RUU tersebut terdiri atas 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan bea meterai untuk dokumen-dokumen elektronik. Pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.
Ditambahkannya, setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang.
"Sehingga sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke rapat paripurna, kita berharap ini beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," ujarnya lagi. ***