Menu

Penyidik Polri Jangan Sembarangan Terima Pengaduan Kasus Peserta Pilkada, Bila Dilanggar, Sanksi Telah Menunggu

Siswandi 4 Sep 2020, 11:12
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.Foto: int
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.Foto: int

Karena itu, Sigit menekankan penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menyikapi laporan polisi masuk terkait peserta pilkada. Tak hanya itu, Sigit juga memastikan akan ada sanksi bagi penyidik yang melanggar arahan Kapolri tersebut.

"Penyidik harus cermat dan hati hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut," ucap Sigit.

Meski demikian, dalam telegram dijelaskan peserta Pilkada tetap dapat diproses jika melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, dan mengancam keamanan negara. Imbauan dalam STR juga tak berlaku bagi peserta pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati. ***

Halaman: 12Lihat Semua