Menu

Dibebaskan Dari Hukuman Mati Atas Kasus Khashoggi, Pengadilan Arab Saudi Dikutuk Dunia Karena Dianggap Berikan Penghinaan Bagi Hukum

Devi 8 Sep 2020, 08:12
Dibebaskan Dari Hukuman Mati, Pengadilan Arab Saudi Dikutuk Dunia Karena Dianggap Berikan Penghinaan Bagi Hukum
Dibebaskan Dari Hukuman Mati, Pengadilan Arab Saudi Dikutuk Dunia Karena Dianggap Berikan Penghinaan Bagi Hukum

RIAU24.COM -  Pengadilan Saudi pada hari Senin membatalkan lima hukuman mati atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, putusan terakhir dalam kasus yang membuat kolumnis Washington Post dibunuh dan dimutilasi oleh regu pembunuh Saudi. Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada lima orang dan tiga lainnya dijatuhi hukuman antara tujuh hingga 10 tahun, media pemerintah melaporkan. Delapan terpidana pembunuhan, yang terjadi di konsulat Arab Saudi di Turki, tidak diidentifikasi.

Keputusan itu diambil setelah putra Khashoggi mengatakan pada Mei mereka telah "mengampuni" para pembunuh, sebuah tindakan yang dikutuk sebagai "parodi keadilan" oleh seorang pakar PBB.

Khashoggi hilang pada 2 Oktober 2018, saat mengunjungi konsulat di Istanbul. Otoritas Turki kemudian mengungkapkan bahwa dia dibunuh di dalam gedung oleh tim pembunuhan Saudi. Tubuhnya tidak pernah ditemukan hingga detik ini.

Pengadilan tersebut secara luas dikritik oleh kelompok hak asasi manusia yang mencatat bahwa tidak ada pejabat senior atau siapapun yang dicurigai melakukan pembunuhan dinyatakan bersalah. Independensi pengadilan juga dipertanyakan.

Banyak orang Saudi memuji keputusan Senin dalam komentar di Twitter, sebuah platform yang disukai oleh pendukung pro-pemerintah. Beberapa mengatakan putusan itu mengakhiri salah satu kasus politik paling sulit yang dihadapi kerajaan, sementara yang lain mengatakan keputusan itu menjadikan Arab Saudi sebagai "tanah keadilan" dan "negara di mana hak tidak pernah hilang".

Khalil Jahshan, dari Arab Center di Washington, DC, mencatat kantor kejaksaan mengatakan pengumuman itu "menutup kasus selamanya".

Halaman: 12Lihat Semua